PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PUSAT PENGEMBANGAN BISNIS PERGURUAN TINGGI...
Pasal 9
BAB 4 — PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM DARI PUSAT PENGEMBANGAN BISNIS
(1) Pusat Pengembangan Bisnis mempunyai unit usaha yang mempunyai tugas melakukan pengembangan layanan dan mengoptimalkan sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan BLU. (2) Pengembangan layanan dan optimalisasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. layanan akademik dan nonakademik yang diberikan kepada warga kampus dan masyarakat; dan b. kerja sama Pusat Pengembangan Bisnis dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lain.
