PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PUSAT PENGEMBANGAN BISNIS PERGURUAN TINGGI...
Pasal 8
BAB 3 — ORGAN
Organ Pusat Pengembangan Bisnis diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. diberhentikan sementara dari pegawai aparatur sipil negara; f. berhalangan tetap; g. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus dalam jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan; h. dipidana penjara; i. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; j. cuti di luar tanggungan negara; k. melakukan pelanggaran berat;
l. tidak melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya; dan/atau m. meninggal dunia.
