PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUNGAI...
Pasal 9
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan.
