PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUNGAI...
Pasal 8
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota maupun dalam hubungan antar pemerintah baik pusat maupun daerah.
