PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 8
BAB 2 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
(1) Dalam hal pemeriksaan nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, kehendak nikah ditolak. (2) Kepala KUA memberitahukan penolakan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon suami, calon istri, atau wali nikah disertai alasan penolakan.
