PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 7
BAB 2 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan nikah belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Kepala KUA memberitahukan secara tertulis kepada calon suami, calon istri, atau wali nikah untuk melengkapi dokumen persyaratan.’
(2) Calon suami, calon istri, wali nikah, atau wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen nikah paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal akad nikah.
