Pasal 53
BAB 14 — PENYIMPANAN DAN PENARIKAN DOKUMEN
(1) Kepala KUA atau PPN LN menyimpan dokumen pencatatan nikah dan rujuk. (2) Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
(3) Penyimpanan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan di KUA, Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, atau gedung arsip khusus. (4) Penyimpanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui arsip digital. (5) Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mempertimbangkan aspek keamanan. (6) Dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan dokumen pencatatan nikah dan rujuk yang disebabkan keadaan kahar, Kepala KUA melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan kepolisian. (7) Dalam hal Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri terjadi kerusakan atau kehilangan dokumen pencatatan nikah dan rujuk yang disebabkan keadaan kahar, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan pihak berwenang.
