PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 52
BAB 13 — CATATAN PERUBAHAN STATUS
(1) Dalam hal suami beristri lebih dari seorang, Kepala KUA atau PPN LN membuat catatan dalam Akta Nikah terdahulu bahwa suami telah menikah lagi. (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama, tempat, tanggal, dan nomor penetapan izin poligami dari pengadilan agama, serta dibubuhi tanda tangan oleh Kepala KUA atau PPN LN. (3) Dalam hal pernikahan dilakukan di tempat yang berbeda, Kepala KUA atau PPN LN yang melakukan pencatatan nikah harus memberitahukan peristiwa nikah tersebut kepada Kepala KUA atau PPN LN tempat terjadinya nikah terdahulu.
