PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 29
BAB 3 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI LUAR NEGERI
Ketentuan mengenai pelaksanaan akad nikah di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhdapa pelaksanaan akad nikah di luar negeri.
