PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 28
BAB 3 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI LUAR NEGERI
(1) Dalam hal telah terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (2), PPN LN mengumumkan kehendak nikah. (2) Pengumuman kehendak nikah dilakukan di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
