PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 24
BAB 3 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI LUAR NEGERI
Dokumen dan persyaratan kehendak nikah serta bimbingan perkawinan dalam pelaksanaan Pencatatan Pernikahan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap dokumen dan persyaratan kehendak nikah serta bimbingan perkawinan dalam pelaksanaan Pencatatan Pernikahan di luar negeri.
