PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 23
BAB 3 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI LUAR NEGERI
(1) Pendaftaran kehendak nikah di luar negeri dilakukan di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau secara daring melalui SIMKAH. (2) Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah. (3) Apabila pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, Catin harus membuat surat pernyataan pertanggungjawaban beserta alasannya.
