PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e merupakan unsur pelaksana administrasi pada Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
