PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas. (2) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
