PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 35...
Pasal 76
(1) Pusat Bahasa Kajian Islam dan Kebudayaan terdiri dari: a. Kepala; dan b. Kelompok jabatan Fungsional. (2) Pusat Bahasa Kajian Islam dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Kepala Pusat Bahasa Kajian Islam dan Kebudayaan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional umum. 9. Diantara Bagian Keempat dan BAB X disisipkan 1 (satu) Bagian baru yakni Bagian Kelima yang terdiri atas 2 (dua) Pasal yakni Pasal 76A dan Pasal 76B sehingga berbunyi sebagai berikut:
