PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA...
Pasal 5
Perguruan tinggi keagamaan negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2014 – 2015.
