PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA...
Pasal 3
Penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Rektor/Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri.
