PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap BPS BPIH dan Bank Koordinator. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek kinerja, laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
