PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BPS BPIH yang telah ditetapkan sebagai Bank Koordiator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktur Jenderal. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya: a. hak dan kewajiban sebagai Bank Koordinator; dan
b. kesanggupan untukmentaati ketentuan peraturan perundang- undangan.
