PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam menyelenggarakan fungsi pengelolaan LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), UKPBJ bekerja sama dengan biro yang membidangi hubungan masyarakat, data, dan informasi.
