Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. inventarisasi paket Pengadaan Barang/Jasa; b. pelaksanaan riset dan analisis pasar Barang/Jasa; c. penyusunan strategi Pengadaan Barang/Jasa; d. penyiapan dan pengelolaan Dokumen Pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; e. pelaksanaan pemilihan Penyedia; f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik sektoral;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau h. penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa. (2) Pengelolaan LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. pengelolaan seluruh informasi, sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa, dan infrastrukturnya; b. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa; dan c. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan. (3) Pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. pembinaan sumber daya manusia di UKPBJ; b. pembinaan pelaku Pengadaan Barang/Jasa; c. pengelolaan kelembagaan UKPBJ, paling sedikit terdiri atas pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja, pengelolaan personel, dan pengembangan sistem insentif; d. pengelolaan dan pengukuran kinerja Pengadaan Barang/Jasa; e. pengelolaan manajemen pengetahuan Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau f. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan. (4) Pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi terkait: b. proses Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian; c. penggunaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa, paling sedikit terdiri atas sistem
informasi rencana umum pengadaan, SPSE, e- katalog, e-monev, sistem informasi kinerja penyedia; dan/atau d. substansi hukum di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
