PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 27
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 312), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
