PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 26
BAB 9 — PENDANAAN
(1) Pendanaan seluruh penyelenggaraan kegiatan UKPBJ dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pendanaan untuk pengelolaan sistem, pengelolaan infrastruktur, pengelolaan layanan, dan
peningkatan kapasitas personel fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
