Pasal 11
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Busana akademik Institut terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga wisudawan; dan c. jas almamater. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Profesor, Dekan, Direktur, dan Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik. (4) Toga jabatan mengikuti ketentuan: a. terbuat dari bahan atau kain polos yang berwarna hitam (kode gradasi #000000) berukuran besar sampai di bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan; b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru berwarna hitam (kode gradasi #000000) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter); c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (plooi); dan d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain beludru dengan warna hijau (kode gradasi #006400) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, warna kuning (kode gradasi #FFFF00) untuk Profesor, sedangkan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas dan Pascasarjana. (5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima dengan sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter); b. di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna kuning (kode gradasi #FFFF00) atau sesuai dengan warna bendera Fakultas; c. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700); d. kalung jabatan Wakil Rektor terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna perak (kode gradasi #C0C0C0); dan
e. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna hijau (kode gradasi #008000), kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang institut yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm (sepuluh sentimeter), berwarna emas (kode gradasi #FFD700). (6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang digunakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan. (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000) ukuran besar dan panjang sampai di bawah lutut, lengan panjang, dan lebar merata, ada lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga, bagian belakang toga wisudawan berbeda antara program sarjana berbentuk segi empat dan magister berbentuk segi tiga pendek 40 cm (empat puluh sentimeter). (8) Kelengkapan toga bagi wisudawan berupa topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, serta hiasan kuncir wisudawan berwarna emas (kode gradasi #FFD700). (9) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna hijau (kode gradasi #006400) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut. (10) Busana resmi Sivitas Akademika harus memenuhi persyaratan nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
