PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BONE
Pasal 108
BAB 12 — KERJA SAMA
(1) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (3) Fakultas, Pascasarjana, Program Studi, Lembaga, Pusat, dan UPT dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri. (4) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas persetujuan Rektor. (5) Kerja sama dalam bidang akademik dan non-akademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
