PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BONE
Pasal 107
BAB 11 — SARANA DAN PRASARANA
Ketentuan mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Institut ditetapkan dengan Keputusan Rektor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
