PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 87
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Universitas.
- Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
