PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 85
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan pada organ Universitas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Ketentuan Pasal 86 dihapus.
Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
