PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 22
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, serta Fakultas Adab dan Humaniora, terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Fakultas Sains dan Teknologi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, serta Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
