PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 10
Fakultas pada Universitas terdiri atas: a. Syariah dan Hukum; b. Tarbiyah dan Keguruan; c. Ushuluddin dan Filsafat; d. Adab dan Humaniora; e. Dakwah dan Komunikasi;
f. Sains dan Teknologi; g. Ekonomi dan Bisnis Islam; dan h. Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
