PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN AKOMODASI JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal membentuk tim penyediaan akomodasi Jemaah Haji. (2) Tim penyediaan akomodasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyiapkan, memilih, dan mengusulkan penetapan akomodasi Jemaah Haji. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. Pegawai Negeri Sipil; d. memiliki kompetensi dalam penyediaan akomodasi; dan e. memiliki integritas. (4) Pembentukan tim penyediaan akomodasi Jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
