PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYEDIAAN AKOMODASI JEMAAH HAJI INDONESIADI ARAB SAUDI
Pasal 4
(1) Akomodasi yang disediakan bagi Jemaah Haji INDONESIA memenuhi persyaratan: a. legalitas; b. kualitas dan kenyamanan; c. kesehatan;
d. kemudahan akses; e. kelengkapan sarana dan prasarana; dan f. keamanan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
