PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 35
BAB 3 — PESANTREN
Pesantren sebagai satuan pendidikan diselenggarakan dalam bentuk pesantren salafiyah.
BAB 3 — PESANTREN
Pesantren sebagai satuan pendidikan diselenggarakan dalam bentuk pesantren salafiyah.