PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 34
BAB 3 — PESANTREN
Dalam penyelenggaraan pendidikan, pesantren dapat berbentuk: a. satuan pendidikan; dan/atau b. wadah penyelenggaraan pendidikan.
