PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 31
BAB 3 — PESANTREN
(1) Pesantren wajib memiliki masjid/musholla yang memadai bagi kebutuhan peribadatan para santri. (2) Masjid/musholla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan proses belajar santri dan pelaksanaan ibadah masyarakat di sekitar pesantren.
