PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Pasal 30
BAB 3 — PESANTREN
(1) Pesantren wajib memiliki pondok/asrama yang mampu memenuhi kebutuhan santri untuk bertempat tinggal selama masa belajar. (2) Pondok/asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek perlindungan, keamanan, dan kesehatan.
