PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang MAJELIS TAKLIM
Pasal 19
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Majelis Taklim melaporkan kegiatan Majelis Taklim kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau melalui Kepala KUA Kecamatan setiap akhir tahun paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya. (2) Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kegiatan Majelis Taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Kementerian Agama. (3) Laporan Majelis Taklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pendahuluan; b. bentuk, tempat, dan waktu kegitan; c. sumber pendanaan; dan d. rencana tindak lanjut.
