PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 37
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi pemutusan kontrak dan/atau terdapat kebutuhan baru dengan kondisi: a. setelah masa kerja Tim Penyediaan berakhir; b. waktu Penyediaan Barang/Jasa tidak mencukupi; dan/atau c. anggaran Tim Penyediaan tidak tersedia, penyediaan pelayanan Transportasi, Akomodasi, Konsumsi, dan Pelayanan Umum dilaksanakan oleh KPA.
