PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 27
BAB 3 — PENYEDIAAN BARANG/JASA LAINNYA
Penyediaan Barang/Jasa Lainnya yang dilakukan oleh Pejabat Penyediaan atau Panitia Penyediaan dilaksanakan dengan metode Penyediaan Langsung.
