PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan...
Pasal 26
BAB 3 — PENYEDIAAN BARANG/JASA LAINNYA
Penyediaan Barang/Jasa Lainnya yang dilakukan dengan Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan: a. tim persiapan menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya; b. tim pelaksana melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kepada PPK atas kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran; dan c. Penyelenggara Swakelola menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola kepada PPK dengan berita acara serah terima.
