PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan kepegawaian;
d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; e. pelaksanaan urusan keuangan; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.
