PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 383); dan b. Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1700), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
