PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 25
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Biaya operasional untuk PHD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pembiayaan: a. penerbangan;
b. akomodasi; c. konsumsi; d. transportasi; e. pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina; f. perlindungan; g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi; h. pelayanan keimigrasian; i. premi asuransi dan perlindungan lainnya; j. dokumen perjalanan; k. biaya hidup; l. pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi; dan m. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi.
