PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 2
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA
Hari kerja di lingkungan Kementerian Agama ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat atau sesuai dengan ketentuan hari kerja pemerintah daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
