PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2013 tentang DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan Disiplin Kehadiran adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja.
