PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN SATUAN KERJA KANTOR MISI HAJI...
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kantor Misi Haji INDONESIA di Arab Saudi ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
