Pasal 14
(1) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada Fakultas Ushuluddin, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Psikologi, Fakultas Sains dan Teknologi, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada Fakultas Syariah dan Hukum, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan,
kelembagaan, dan kerja sama; dan b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
