PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
