PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 97
BAB 11 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Sekolah Tinggi bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain. (3) Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik Negara. (4) Sekolah Tinggi dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan tridharma perguruan tinggi.
