PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 95
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Semua kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan Negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
